Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Polwan Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) Memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang ingin membuat SKCK dan Sidik Jari serta Laporan Kehilangan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Digital (SPKTD) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) Polda Kalteng, Senin (20/6/2022) pagi hari.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa pelayanan yang diberikan oleh personel Polwan Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) ini merupakan salah satu bentuk pelayanan Prima terhadap masyarakat Kab. Kotawaringin Barat mengenai keluhan masyarakat untuk melaporkan pengaduan dan permasalahan administrasi seperti pembuatan surat keterangan kehilangan barang-barang berharga maupun laporan tentang terjadinya suatu Tindak Pidana.

“Pelayanan Prima terhadap masyarakat ini wajib setiap hari dilaksanakan, apabila ada masyarakat yang masih kebingungan mengoperasionalkan aplikasi Layanan Presisi Digital Terpadu (Lapat) maka akan kita dampingi, dikarenakan Polres Kotawaringin Barat (Kobar) sudah menggunakan sistem Digital, sehingga masyarakat  tidak salah dalam melakukan penginputan data,” tutup Kapolres. (pj/4dm)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *