Sampit, infokalteng.co.id – M.abadi ketua fraksi PKB DPRD Kotim meminta pemerintah tegas dalam memberantas potensi ancaman teroris di Kotawaringin Timur.
“Aparat Kepolisian dan jajaranya harus melakukan tindakan tegas dan langkah-langkah progresif dalam menyelidiki jaringan-jaringan terorisme di Kotawaringin Timur.
Perisitiwa penangkapan terduga teroris di hotel hawai merupakan peringatan serius, terorisme telah diduga masuk pada lembaga-lembaga vital di Kotawaringin Timur Kalteng maka berharap kepada penegak hukum benar benar menggusut tuntas Jaringgan teroris di Kotawaringin Timur agar mengetahui motif di dibalik terorisme kerena mengingat di Kotim tempat hiburan sudah di tutup sehingga besar dugaan motif di balik terorisme yang ada di Kotim berkaitan dengan ramainya sengketa lahan antara masyarakat dan perkebunan serta kami berharap agar para ketua RT bisa melaksanakan tugas sesuai ketentuan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No.5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Pasal 515 (1) Diamcam denga pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah; 1. barang siapa pindah kediaman dari bagian kota, desa atau kampung di mana dia menetap, tanpa memberitahukan sebelumnya kepada penguasa yang berwenang dengan menyebut tempat menetap yang baru; 2. barang siapa setelah menetap di bagian kota, desa atau kampung, tidak memberitahukan hal itu kepada penguasa yang berwenang dalam tenggang waktu empat belas hari, dengan menyebut nama, pencarian dan tempat asalnya.
(2) Ketentuan dalam ayat pertama tidak berlaku bagi orang yang pindah tempat kediaman dan menetap, yang masih di dalam satu kota. Pasal 516 (1) Barang siapa menjadikan sebagai pencarian untuk memberi tempat bermalam kepada orang lain, dan tidak mempunyai register terus-menerus, atau tidak mencatat atau menyuruh catat nama, pencarian atau pekerjaan, tempat kediaman, hari datang dan perginya orang yang bermalam di situ, atau atas permintaan kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, tidak memperlihatkan register itu, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah. (2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari. (rag)