Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Pagi Kamis 28/07/2022 petugas satlantas polres kobar menggelar petugas guna melaksanakan gatur pagi,diberbagai simpang jalan ditempatkan beberapa personil guna melaksanakan pengaturan dan peneguran bagi pelanggar lalulintas.

Disimpang pasar baru terdapat seorang anak yang masih berusia 15 tahun mengendarai kendaraan dengan tidak menggunakan helm,kendaraan pretelan kemudian dihentikan oleh petugas dan diberi peringatan tindakan langsung atau tilang.

Diketahui bahwa anak yang masih berusia dibawah 17 tahun dan belum memiliki Surat Ijin Mengemudi dilarang mengendarai kendaraan apapun karena masih dinilai belum mampu mengendalikan kendaraan dan mematuhi peraturan lalulintas.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Kotawaringin Barat Iptu Bayu Caesaria Tri Hardiyanto, S.T.K., S.I.K., mengatakan “Kegiatan pengaturan dan penindakan ini rutin dilaksanakan, tp masih saja petugas menemukan pengendara yang melanggar,kembali kami himbau kepada orang tua agar tidak memberikan fasilitas kendaraan kepada putra putrinya yang masih belum cukup umur.” katanya.

Tidak memiliki SIM saat Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan t Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) denda maksimal Rp. 1.000.000. (Pj/igna)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *