Nanga Bulik, infokalteng.co.id – Kades Kinipan Wilem Hengky setelah melalui 150 hari masa tahanan, dengan 2 kali perpanjangan masa penahanan oleh Kepala Pengadilan Negeri Palangka Raya selama 19 Kali Persidangan dalam kurun waktu 5 bulan, maka perkara akan memasuki tahap akhir dengan pembacaan putusan majelis hakim pada sidang putusan, dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2022 mulai pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Masyarakat Dayak Kinipan Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajak (TBBR), melakukan aksi damai menunggu keputusan kades kinipan secara Virtual dan menunggu kabar hasil akhir putusan dari Pengadilan Tipikor Palangka Raya, di Bundaran Rusa Jalan Bukit Hibul, Kabupaten Lamandau, Kalteng, (15/6/2022).

Aksi damai dipimpin Kordinator Lapangan (Korlap) Yones dan Herman, didampingi Seketaris Desa Kinipan Nuah, Penasehat H.Tomel beserta Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajak (TBBR).
Pantauan media, turut kelapangan dalam mengamankan Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo S.I.K., M.H., Waka Polres Lamandau Novalina Tarihoran S.T., S.I.K.,M.I.K., beserta jajaran personel Polres Lamandau dan Kodim 1017/Lmd.
Herman sebagai Korlap dengan tegas menyampaikan bahwa ada ketidak Adilan terhadap Kinipan, kami hanya minta kebenaran dan keadilan ditegakkan, tidak ada boleh satupun Warga Negara Indonesia yang boleh di kriminalisasi karena mereka punya hak hidup, berbicara, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), bukan sekedar putusan adil yang kami tuntut, tapi putusan berlandaskan fakta dan kebenaran. “Kami menjamin aksi damai ini aman tertip,”jelasnya.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo S.I.K, M.H. memberikan himbauan kepada masyarakat desa kinipan, tugas kami menjaga ketertiban apa yang menjadi aspirasi saudara dengan bebas tidak ada gangguan.

Kehadiran kami disini menjaga ketertiban, keamanan, ini adalah tanah kelahiran kita, semangat bersama polisi menciptakan suasana kondusif, keamanan bukan hanya tugas polisi tetapi kita bersama menjaga kegiatan ini agar tertib tidak ada yang mengadu domba dan tidak ada gangguan lain.
Ditempat berbeda Sebagai Penasehat H.Tomel menyampaikan kepada Pasukan Barusan dapat kabar bahwa berdasarkan keputusan hakim, Alhamdulillah dan Puji Tuhan Kades Kinipan Wilem Hengki dinyatakan bebas tanpa syarat.
Satu hal yang harus di ingatkan keputusan itu bukan karena ada tekanan dari pihak mana pun, keputusan itu berdasarkan ada keadilan, kami berterimakasih kepada pihak hakim pengadilan Tipikor Palangka Raya sudah memutuskan keputusan seadil-adilnya. Kepada Instansi Kepolisian,TNI sudah membantu pengamanan dalam kegiatan Aksi Damai ini.
“Harapan H.Tomel dengan adanya aksi ini tidak akan ada terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan mengganggu ketentraman masyarakat adat dayak, khususnya Dayak Kinipan, kita inginkan adalah ketentraman, beradat dan berbudaya di Kalimantan Ini, “tegasnya. (ras)