Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Disaat hari kemerdekaan Indonesia rutan di Kapuas memberikan remisi kepada 138 orang narapidana rumah tahanan (rutan) kelas IIB dan dari pemberian remisi ini ada 4 orang yang langsung bebas.

4 orang yang langsung bebas ini berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Plt.Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor yang didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas Toni Aji Priyanto secara simbolis menyerahkan remisi umum terhadap narapidana di depan tamu undangan dan tempat lokasi penyerahan berada di Aula Rutan.

Sementara itu Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas setelah penyerahan remisi tersebut mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan 163 napi untuk remisi kali ini tapi, yang disetujui 138 napi.

“Kami mengusulkan remisi 163 tapi yang disetujui 138 dan ada yang tidak disetujui karena mereka melanggar tata tertib,” katanya.

Adapun dalam kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda, para kepala SOPD lingkup Pemkab Kapuas dan para undangan.

Pewarta : M Ichlas Junior

Uploder : Admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *