Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Dalam konferensi pers Polres Kapuas yang dipimpin langsug Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono yang didampingi Kasatresnarkoba AKP Subandi menyampaikan bahwa mereka berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana narkotika dalam sepekan terakhir di tempat yang berbeda.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan tersebut terbilang sangat banyak seperti 10.000 karisoprodol, retusan gram yang diduga sabu dan juga sampai didapati beberapa pucuk senjata.

Untuk 2 kasus ini, Polres Kapuas mengamankan 2 orang tersangka, yaitu seorang perempuan MU (45) warga Katingan dan seorang laki-laki berinisial AS (48) warga Banjarbaru yang merupakan DPO kasus sabu, kata Kapolres Kapuas.

AKBP Kurniawan Hartono menyampaikan, “untuk MU itu diamankan pada tanggal 21 september 2023 sekitar pukul 10:30 WIB dihalaman sebuah warung makan jalan Trans Kalimantan km.13, desa Anjir Serapat Timur.”

Saat diamankan ternya terduga memiliki 10 bungkus plastik besar yang lakban warna coklat yang masing-masing plastik besar itu berisi 1000 butir karisoprodol.

“Lalu untuk pelaku AS (48) diamankan pada tanggal 26 september 2023 sekitar pukul 05:00 WIB di perkampungan Tanjung Harapan, Kecamatan Mantangai dan ternyata pelaku AS ini sudah masuk DPO kasus sabu,” katanya.

Pelaku AS ini ternyata memiliki beberapa senjata dan armor buatan serta saat penangkakan berusaha kabur yang membuat pihak Kepolisian bertindak tegas dengan menembak kaki AS.

Saat ditangkap ditemukan kurang lebih 6 paket besar dengan berat brutto 605 gram (plastik-kristal) dan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 52 gram (plastik-kristal), kata Polres Kapuas.

Pewarta : M Ichlas Junior

Uploder : Admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *