Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas adakan rapat koordinasi bersama pemilik dan pengelola warung di lintas Kalimantan Jalan Trans Kalimantan (jalan Jepang) dalam rangka pembatasan jam operasional warung, perijinan serta para pekerja warung, bertempat di Kantor SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, (28/01/2022). Kepala SatPol PP dan Damkar Kapuas Syahripin, S. Sos selaku pemimpin juga di hadiri oleh pihak DPTPMTP, Camat Selat, Lurah Selat Utara, Lurah Selat Dalam dan Kepala Desa Pulau Telo Baru.

Adapun dalam rapat tersebut menghasilkan kesepakatan untuk ditaati oleh pemilik atau pengelola warung remang- remang antara lain jam orpasional warung dibatasi sampai jam 24.00 WIB, dan pemilik warung  harus memiliki izin usaha,  serta pemilik pengelola dan pekerja diwarung memiliki identitas (KTP) serta tidak mempekerjakan usia dibawah umur,  tidak mendirikan bangunan di atas drainase atau jalur hijau, serta menerapkan protokol kesehatan.

Adapun untuk menginventarisasi pendataan adanya warung remang-remang dilakukan oleh pihak Kecamatan yang dilaksanakan oleh pihak kelurahan serta untuk kelayakan perizinan dapat berkoordinasi dengan kepala desa, lurah, camat dan DPMPTSP, tandas Syahripin. (hmskmf/satpolppdamkar)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *