Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – SatPolPP dan Damkar Kapuas pada patroli rutinnya dalam rangka menegakan Perda juga mengajak dan menghimbau masyarakat, khususnya yang ingin mendirikan bangunan agar tidak menumpuk bahan material bangunannya di tepi badan jalan.
Kepala SatPolPP dan Damkar Kapuas melalui Kepala Seksi Penegakan Perda, Teddy Purwanto, SH mengatakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Pertamanan Pasal 45, pihaknya mengharapkan kepada masyarakat agar tidak menumpuk atau meletakkan bahan bangunannya di tepi jalan.
“Karena ini sangat beresiko bagi pengguna jalan, apalagi dimalam hari, sebaiknya diletakkan ditempat yang aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas,” ujarnya.

Sambungnya, bahan material bangunan yang diletakkan di badan jalan berbahaya bagi pengguna jalan tidak adanya rambu-rambu. Apalagi disaat musim hujan seperti sekarang ini beresiko material seperti pasir dan batu akan berserakan di badan jalan terbawa arus air akan membahayakan penguna jalan.
“Meletakkan bahan material seperti pasir, batu, kayu dan lainnya di pinggir jalan yang bisa mengganggu dan membahayakan, jadi dalam kesempatan ini, kami dari Satpol PP dan Damkar Kapuas menghimbau dan meminta kepada warga yang sedang mendirikan bangunan, untuk dapat menjaga ketertiban dalam meletakkan barang materialnya ditempat aman, supaya tidak mengganggu pengguna jalan yang melintas demi menghindari kecelakaan,” pungkasnya. (satpolpp/hmskmf)
