Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Wakil Bupati Kapuas Drs.HM Nafiah Ibnor,MM menyampaikan dan menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara diLingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2020 terutama tentang kehadiran Pegawai terhadap tugas dan fungsi di Instansi masing-masing.

“Selalu disiplin terhadap kinerja yang ada, meningkatkan prestasi kerja, koordinasi yang mantap dan dinamis terhadap rekan-rekan serta atasan sehingga nanti tidak ada lagi pelanggaran disipllin yang tidak hadir kekantor begitu lama tanpa keterangan,” ungkap Nafiah saat ditemui di Ruang Kerjanya, Selasa (27/7).

Menurutnya apabila para ASN absen terlalu lama dapat mengakibatkan kerugian baik untuk Pegawai itu sendiri dan juga instansi tempatnya bekerja. “Bersama itu juga jangan sampai melakukan pelanggaran hukum seperti melaksanakan atau menggunakan minuman keras, Narkoba,” tegas Wakil Bupati Kapuas itu.

HM Nafiah Ibnor juga menghimbau ASN agar selalu disiplin terhadap penggunaan dana Pemerintah atau tidak melakukan Korupsi dan lain sebagainya yang bisa mengakibatkan kerugian Negara. “Oleh karena itu diharapkan para Pegawai bersih, dinamis, bekerja mantap dan selalu disiplin sehingga nanti prestasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas kedepannya akan semakin baik,” tuturnya.

Lebih lanjut, Wakil Bupati Kapuas itu pun menginginkan jajarannya memberikan contoh dan tauladan bagi masyarakat. Dan para pejabat lainnya untuk membimbing para bawahannya sehingga nanti diharapkan semua pegawai dapat mentaati apa yang dimuat dalam PP Nomor 53 Tahun 2020 tersebut.

“Itulah harapan kami semoga dapat dimengerti, dipahami dan ditaati sehingga semua ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas dapat bekerja dengan sebaik-baiknya serta timbulkanlah suasana yang aman, damai dan serius dalam bekerja supaya nanti timbul rasa keharmonisan dalam bekerja,” pungkasnya. (hmskmf)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *