Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Dalam rangka memenuhi ketentuan perundang undangan serta mewujudkan tata kelola Pemerintahan Desa yang baik dan bertanggung jawab, Pemerintah Kabupaten Kapuas melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang kali ini dilakukan untuk Anggota BPD diwilayah Kecamatan Kapuas Barat.

Proses pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini pun dilakukan langsung oleh Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat, MM, MT, bertempat di Halaman Kantor Camat Kapuas Barat, Senin (26/7). Nampak hadir pula menyaksikan jalannya kegiatan, Ketua TP PKK Kapuas yang juga Anggota DPR RI Dapil Kalteng Ary Egahni Ben Bahat, S.H., M.H., sejumlah Kepala Pangkat Daerah, Camat Kapuas Barat Eddy Sucipto, Unsur Tripika Kecamatan Kapuas Barat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat.

Ben Brahim dalam kesempatan tersebut meminta kepada para Anggota BPD yang baru dilantik, untuk selalu bermusyawarah bersama Kepala Desa dan jajaran Pemerintah Desa dalam menentukan kebijakan-kebijakan yang sifatnya mensejahterakan masyarakat.

“Agar jajaran Pemerintah Desa selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dalam memberikan pelayanan, sebab selaku pelayan masyarakat, kita harus mengayomi dan berjuang serta tingkatkan terus kapasitas pribadi dan kelembagaan Pemerintah Desa, agar mampu melayani dan memenuhi kepentingan masyarakat,” sambung Ben Brahim.

Orang nomor satu di Kabupaten Kapuas itu pun juga tidak lupa mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin dalam protokol kesehatan dan meminta kepada pihak Pemerintah ditingkat kecamatan untuk memaksimalkan program vaksinasi bagi para orangtua/lansia.

“Mari kita bersama-sama bekerja dengan tulus dan terus menjaga kerukunan, menjaga silaturahmi dan saling bahu membahu dalam mensejahterakan masyarakat Kabupaten Kapuas,” harap Ben.

Adapun untuk anggota BPD yang dilantik kali  ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Yanmarto dalam laporannya menyampaikan berjumlah 49 orang, diantaranya 38 Laki-laki dan 11 perempuan yang terbagi dalam 9 desa. “Yaitu Anggota BPD Desa Saka Mangkahai, Desa Anjir Kalampan, Desa Pantai, Desa Sri Kayu, Desa Sei Dusun, Desa Saka Tamiang, Desa Penda Katapi, Desa Basuta Raya dan Desa Teluk Hiri Kecamatan Kapuas Barat periode 2021-2027,” rincinya. (hmskmf)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *