Palangka Raya, infokalteng.co.id – Rapat Koordinasi Program Rehabilitasi Anak, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah yang berlangsung dari tanggal 26 – 28 Juni Tahun 2023, berttempat di hotel Best Western Batang Garing, di jalan ART Milono. Ibu Hj. NURSEHAN. S.kep. Ners. Yang juga menjabat sebagai Kabid kejiwaan pada anak.

Dalam laporannya menyampaikan, pertama   tentang data Daftar Anggaran Tahunan   (DTA) Tahun 2023, kedua Rehabilitasi Sosial Anak tahun 2023, ketiga Surat Keputusan Kepala Dinas Sosiak Kalimantan Tengah,senin 26 Juni 2023 malam.

Tujuan Kami Dinas Sosial Mengadakan acara ini,untuk bersinergi dalam menangani anak anak terlantar baik dikabupaten mau dikota Palangka Raya menyamakan persepsi dalam penangan anak terlantar dan juga untuk evaluasi sejauh mana Program Rehabilitasi anak telah dilaksanakan.

Rapat Koordinasi Program Rehabilitasi Anak Tahun 2023 ini di ikuti 30 peseta yang terdiri dari 14 orang petugas dari Dinas Sosial Kabupaten dan Kota, 3 orang penyuluh sosial, 3 orang pendamping rehabilitasi anak, 7 orang pengelola, 3 orang pengurus dan yang menjadi Narasumber dalam acara dari Kementerian Sosial RI, juga dari Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah.

Sementara itu Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden membuka Rapat Koordinasi Program Rehabilitasi Sosial Anak Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023, bertempat di Hotel Best Western Palangka Raya.

Sekda Prov. Kalteng dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden menyampaikan bahwa Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan, agar seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam bermasyarakat.

Rehabilitasi sosial mengutamakan layanan dalam keluarga dan komunitas, sedangkan rehabilitasi di dalam Panti sosial adalah alternatif terakhir.

Selain itu pula perlu adanya bimbingan fisik, mental spiritual, dan sosial, bimbingan keterampilan hidup sehari-hari, pembuatan akta kelahiran, nomor induk kependudukan, dan kartu identitas anak, akses layanan pendidikan dan kesehatan dasa, pelayanan penelusuran keluarga, pelayanan reunifikasi keluarga serta akses layanan pengasuhan kepada keluarga pengganti.

Pewarta : Ar

Uploder : Admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *