Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Untuk mendapatkan Surat Ijin Mengemudi kendaraan bermotor harus melewati beberapa tahap ujian,pertama ujian teori yang merupakan ujian pengetahuan tentang peraturan lalulintas dijalan raya kedua adalah ujian praktek mengemudi yang diujikan langsung dilapangan praktek tentang keahlian berkendara.
Ada 5 tahap dalam ujian praktek untuk mendapatkan SIM C diantaranya:
1. Pengereman atau rem keseimbangan
2. Zig zag
3. Pengereman menghindar
4. U turn
5. Angka 8
Masing masing tahapan terdapat tata cara masing masing dalam pelaksaan nya.Tidak boleh menurunkan kaki,tidak boleh menyentuh con pembatas tidak melewati garis yang telah dibuat adalah larangan yang tidak boleh dilanggar dalam ujian,apabila salah satu dilakukan dianggap gagal sehingga harus mengulang diwaktu yang telah ditentukan yaitu 1 minggu kedepan setelah gagal ujian.Kesempatan yang diberikan untuk mengulang sebanyak 3 (tiga) kali,apabila lebih dari 3 kali ujian akan diulang kembali ke ujian teori.
Kapolres Kobar Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksono,S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Ps. Kasat lantas Polres Kobar Polda Kalteng IPTU Bayu Caesaria Tri H.,S.T.K.,S.I.K. saat dikonfirmasi mengatakan,”ujian praktek sangat penting dilaksanakan agar para pemohon SIM paham bahwa dijalan raya akan lebih sulit dari apa yang sudah di ujikan seperti rem menghindar merupakan suatu keahlian apabila tiba tiba didepan kita ada halangan dapat menghindar dengan tepat.”(Pj/igna)