Kuala Kapuas, infokalteng.co.id  Seiring dengan PPKM Darurat Level 4 di Wilayah Kabupaten Kapuas, Tim Satgas Hukum Protokol Kesehatan melakukan pengetatan pengawasan protokol kesehatan diarea pasar mingguan yang ada di Kota Kuala Kapuas.

Syahripin selaku Kepala SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas sekaligus Koordinator Tim Satgas Hukum Protokol melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Ricky Adi Saputra mengatakan Pasar tradisional minguan menjadi salah satu area publik yang menjadi perhatian pada PPKM Darurat Level 4 ini.

“Karena memang banyaknya interaksi dan keluar masuk warga dari berbagai tempat untuk melakukan aktivitas jual beli. Untuk memastikan tidak adanya aktifitas jual beli selama di berlakukannya PPKM Darurat Level di Wilayah Kabupaten Kapuas, Tim Hukum Protokol Kesehatan turun melakukan pengecekan dan pengawasan ke lokasi pasar pasar minguan,” terangnya.

Dari pantauan dilapangan, Ricky menyebutkan Tim Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kabupaten Kapuas tidak mendapati adanya aktifitas jual beli. “Kami sangat berterima kasih kepada para pedagang dan masyarakat serta pengelola pasar mingguan yang sudah mentaati peraturan pemerintah,” tutur Ricky.

Pihaknya pun juga berterimakasih kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa serta Satgas Covid 19 di tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa yang telah menerapan Instruksi Bupati Kapuas tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Diseases 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan di Kabupaten Kapuas. (ist)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *