Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Mulai dari bulan Juli sampai dengan bulan Agustus ini, Tim Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kabupaten Kapuas sudah melakukan penegakan prokes sebanyak 35 hari, dengan dalam satu hari melaksanakan sebanyak 3 kali kegiatan yang dilakukan pada waktu pagi, sore dan malam hari.
Tim Gabungan ini sendiri terdiri dari Kodim 1011 Klk, Polres Kapuas, Sub Den Pom Klk, TNI AL, SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, BPBD Kabupaten Kapuas, Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas dan beberapa instansi terkait.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas selaku Koordinator Bidang Hukum Protokol Kesehatan melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Ricky Adi Saputra mengatakan dalam giat penegakan ini, pihaknya melakukan beberapa hal seperti razia masker, memberikan himbauan untuk mematuhi protokol kesehatan dan pemberlakuan jam malam selama pemberlakuam PPKM level 3, PPKM Level 4 dan Perpanjangan PPKM Darurat Level 4.
“Sasaran razia masker, himbauan dan pemberlakuan jam malam ini dilaksanakan di kawasan jalan-jalan protokol serta gang-gang yang berada di kota Kuala Kapuas dan kami juga turun kekecamatan dan kelurahan,” ujar Ricky.
Ditambahkannya Tim Satgas Bidang Hukum Protokol Kesehatan Kabupaten Kapuas di bulan September ini akan melaksanakan 15 kali kegiatan, untuk terus melaksanakan penerapan protokol kesehatan sampai masyarakat benar-benar mematuhi dan disiplin menggunakan masker dan patuh pada protokol kesehatan.

“Jangan sampai wilayah Kabupaten Kapuas kembali menjadi zona merah, kita berharap wilayah kita dapat masuk ke zona hijau asalkan kita mentaati anjuran pemerintah untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan,” kata Ricky.
Kepala Seksi Data dan Informasi SatPol PP dan Damkar Kapuas Rony Dwianto menambahkan, kegiatan yang di laksanakan oleh Tim Satgas Hukum Protokol Kesehatan ini telah dilakukan mulai tanggal 28 Juli sampai dengan 17 Agustus 2021, yang mana sebanyak 21 hari kegiatan telah menjaring sebanyak 534 pelangaran.
“Untuk tanggal 18 sampai dengan 31 Agustus sebanyak 14 hari kegiatan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan menjaring sebanyak 298 pelangaran, dan sebanyak 6 kali kegiatan Tim Satgas Hukum Protikol Kesehatan bersama Tim Kesehatan Protokol Kesehatan Covid 19 melaksanakan Sweb ditempat secara random bagi pelanggar protokol kesehatan, dimana sebanyak 40 orang dan 2 orang dari hasil pemeriksaan Tim Kesehatan dinyatakan positif Covid-19,” terang Rony. (satpolpp/hmskmf)