Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Tim gugus Covid-19 Kecamatan Kolam rutin lakukan Operasi Yustisi, Rabu (31/3) pagi.
Tim gugus Covid 19 Kec. Kolam setiap hari selalu melaksanakan patroli dan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran Covid 19, namun masih banyak juga pelanggar yang ditemukan pihaknya. Oleh sebab itu Tim gugus mengambil kebijkan untuk pembubaran warga yang masih berkumpul dan tidak mengindahkan protokol kesehatan. Ujar Kapolsek Kolam.
Kapolsek Kolam Iptu Kustiyanto menyampaikan bahwa kepada pelanggar telah kita lakukan tindakan hukum yang tegas sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, ada yang membersihkan lingkungan atau sanksi sosial serta teguran lisan sesuai dengan Peraturan Bupati Kobar nomor 54 tentang sanksi dan pendisiplinan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid 19.
“Kami mengimbau kepada masyarakat semua untuk tetap disiplin dalam penerapan protokol kesehatan 5M antara lain mencuci tangan dengan air dan sabun, menggunakan masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas guna mencegah penyebaran Covid-19,” ungkap Kustiyanto. (oks/kardianor)