Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Beberapa waktu yang lalu, anggota Polri yang bertugas di fungsi lalu lintas telah dilarang untuk melakukan penindakan menggunakan surat Tilang.
Namun begitu, sebagai upaya untuk mempertahankan Kamseltibcarlantas (keamanan keselamatan ketertiban kelancaran lalu lintas) para petugas tetap menjalankan tugasnya dengan baik.
Bertempat di wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat (Kobar) ini misalnya. Para aparat penegak hukum tetap bertugas seperti biasanya guna memberikan pelayanan prima terhadap semua pengguna jalan raya.
Namun, disaat mereka bertugas menemukan adanya bentuk pelanggaran dari pengemudi, mereka lantas menyetopnya untuk diberitahukan kesalahan yang dilakukan.
Setelah dikonfirmasi, Kapolres Kobar, Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksono, melalui Kasatlantas Iptu Bayu C. Tri Hardiyanto, pun membenarkan hal tersebut.
“Jadi memang benar, kami dari fungsi lalu lintas kini hanya akan menegur para pelanggar aturan main dalam dunia transportasi dan ini sudah kami lakukan sejak beberapa waktu yang lalu,” ucapnya.
“Apa yang kami lakukan tersebut tujuan utamanya selain menyikapi perintah pimpinan juga sekaligus upaya kami dalam mempertahankan Kamseltibcarlantas di ruang publik,” tutupnya.
Pewarta : Pj dan Exo
Uploder : Admin