Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Meski hari libur, Pagi hari tepat pukul 09.00 WIB, Personil Satuan Tugas (Satgas) Gabungan berkumpul guna melaksanakan Apel Persiapan Operasi Yustisi, Minggu (1/8).
Apel Persiapan Yustisi kali ini dipimpin Perwira Pengendali (Padal) Iptu Sugriana ini diikuti oleh anggota Polres Kobar,( anggota TNI AD Kodim 1014/Pbn dan Satpol PP Kobar dilanjutkan dengan kegiatan Operasi Yustisi penegakan Perbup no. 54 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan.
Operasi Yustisi kali ini dilaksanakan dengan metode Stasioner System dengan sasaran masyarakat yang melintas di Bundaran Tudung Saji Jln. Gm. Arsyad Kelurahan Baru Kecamatan Arsel Kabupaten Kobar – Kalteng.
Kapolres Kobar Akbp Devy Firmansyah, SIK melalui Padal Iptu Sugriana mengatakan “Kegiatan Operasi Yustisi kali ini menemukan 7 Pelanggaran Protokol Kesehatan tidak menggunakan Masker dan telah diberi sanksi membayar denda masing masing sebesar Rp. 50 ribu.”
Selain penegakkan protokol kesehatan, Kami juga terus menjelaskan kepada pelanggar tentang bahaya virus corona serta manfaat penggunaan masker bagi kesehatan. (pj/ket humas polres)