Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas lakukan sosialisasi pengisian Tambahan Penghasilan (TPP) terhadap Aparatur Sipil Negara diinstansinya, bertempat di Kantor Satpol PP dan Damkar Kuala Kapuas. Rabu (15/12).

Sekertaris Satpol PP dan Damkar Kapuas Teguh Yunianto, SP mengatakan, ASN SatPol PP dan Damkar mendapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) namun untuk mendapat TPP ASN harus melengkapi berkas laporan Rencana Kerja Bulanan, Penilaian Capaian Target Bulanan dan Kinerja Harian.
Dijelaskannya dalam sosialisasi pengisian TPP yang diadakan di Kantor Satpol PP dan Damkar Kapuas yang di ikuti oleh ASN Satpol PP dan Damkar , itu karena regulasi pengisian TPP ini memerlukan adanya persamaan pemahaman bagi ASN di lingkup Satpol PP dan Damkar Kapuas, sebab tidak ingin nantinya ada persepsi yang berbeda.

”Pengisian TPP memiliki format dan komponen penilaian seperti kedisiplinan ASN, beban kerja, kondisi kerja dan dengan adanya sosialisasi yang dilakukan terhadap ASN di Satpol PP dan Damkar untuk keseragaman dan satu pemahaman dalam pengisian Rencana Kerja Bulanan, Penilaian Capaian Target Bulanan dan Kinerja Harian, ASN dapat mengisi dengan baik dan benar serta dapat dipertangung jawabkan dengan menyampaikan laporan beserta bukti fisik kegiatan dan untuk laporan ke atasan masing masing,” pungkas Teguh. (stplpp/hmskmf)
