Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Pemeritah Kabupaten Kapuas melaksanakan rapat mediasi dan fasilitasi penanganan sengketa pertanahan antara masyarakat Kecamatan Kapuas Tengah dengan pihak PT.Asmin Bara Bronang, di ruang rapat kantor Bupati Kapuas, Kamis (5/2/2026).
Rapat mediasi tersebut dipimpin oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis l Sangkai dan dihadiri oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten ll) Kabupaten Kapuas, Kusmiatie, jajaran PT.Asmin Bara Bronang, Camat Kapuas Tengah, perwakilan OPD terkait, jajaran kepolisian terkait, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa tim fasilitasi sengketa pertanahan akan melakukan pengecekkan lapangan serta pertemuan langsung dengan pihak masyarakat yang merasa dirugikan pada objek klaim sengketa yang dimaksud, yang dijadwalkan pada Kamis 12 Februari 2026 mendatang.
Setelah itu, Usis l Sangkai, menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir sebagai fasilitator dan mediator yang mengedepankan prinsip keadilan transparansi, serta kepastian hukum.
“Pemerintah Kabupaten Kapuas akan menindaklanjuti persoalan ini secara objektif melalui pengecekan lapangan dan dialog langsung dengan masyarakat, semua proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sekda.
Karena itu, Usis l Sangkai, juga menghimbau kepada seluruh pihak yang terkait agar menjaga situasi tetap kondusif selama proses penanganan sengketa berlangsung.
Melalui fasilitas ini, pemerintah Kabupaten Kapuas berharap penyelesaian sengketa pertanahan dapat dilakukan secara damai, bermartabat dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, sekaligus menjaga stabilitas dan kondusivitas di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah.
Pewarta : Syarkawi
Editor : Admin 1