Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – STNK merupakan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang berisikan tentang data diri kendaraan tersebut,dari nama pemilik,nomor mesin dan rangka,tahun perakitan,jenis bahan bakar.Bagi kendaraan baru sebelum terbit STNK akan terbit terlebih dahulu STCK yang berlaku hanya 3 (tiga) bulan dan kendaraan tidak boleh keluar wilayah sebelum STNK asli terbit.
Kapolres Kobar Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksono,S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Ps. Kasat lantas Polres Kobar Polda Kalteng IPTU Bayu Caesaria Tri H.,S.T.K.,S.I.K. saat dikonfirmasi mengatakan,”perlu diketahui bagi warga masyrakat bahwa kendaraan yang baru harus menyertakan STNK apabila terjaring pemeriksaan petugas,STCK hanya berlaku untuk uji coba saja dan tidak boleh keluar wilayah dari kode yang tertera di STNK,diwilayah Kobar banyak terlihat plat ujicoba yang berwarna dasar putih dan berwarna merah untuk huruf dan angka sehingga perlu adanya pemeriksaan.”
Kali ini Aipda Ignatius pada saat pengaturan dijalan pakunegara pos lantas misbar mendapati kendaraan roda 6 dengan nopol KB yang merupakan kode wilayah Kalimantan Barat,oleh petugas kendaraan dihentikan dan diperiksa surat suratnya.
Pengemudi menunjukan STCK yang telah habis masa berlakunya begitu juga dengan SIM yang habis masa berlakunnya juga.Petugas memberikan tilang dan membawa kendaraan ke mako satlantas sebagai barang bukti. (pj/igna)