Nanga Bulik, infokalteng.co.id – Satresnarkoba Polres Lamandau amankan narkoba jenis sabu total 567,08 gram dari 5 orang pelaku berinisial EK (29), DS (28), BB (22), SR (48) Dan IS (35)  Sabu yang dipasok dari Kalimantan Barat (Kalbar)  rencananya diedarkan ke  Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada hari Sabtu 14 Mei 2022 sekitar jam 01.10 Wib anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa mendapati kendaraan R4  merk Daihatsu Sigra, warna silver metalik, nomor Polisi B 1654 FIV yang mencurigakan dari arah Kalbar menuju Nanga Bulik kab. Lamandau yang dikendarai SR dan IS.

Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo dalam press release mengatakan, mendapatkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba melakukan kegiatan Razia di jalan Trans Kalimantan Km18, Satresnarkoba mendapati kendaraan R4 dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh masyarakat, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan baik badan dan kendaraan.

Dari pengeledahan ditemukan tas peralatan mobil Warna hitam yang didalamnya berisikan bungkusan plastik berlakban warna hitam, setelah dilakukan pembongkaran terdapat 5 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi butiran kristal yang diduga jenis sabu dengan berat bersih total keseluruhan 498,76 gram.

Kemudian, Satresnarkoba mendapatkan informasi kembali dari masyarakat, anggota Satresnarkoba  bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait Informasi tersebut dan mendapati kendaraan R4 merk Toyota Innova, warna hitam metalik, Nomor Polisi K 1739 C dengan ciri-ciri yang  disampaikan  Satresnarkoba memberhentikan kendaraan R4, didalam kendaraan ada 3 orang inisial EK, DS dan BB.

Satresnarkoba kembali melakukan pemeriksaan dan penggeledahan baik badan maupun kendaraan, dari hasil penggeledahan dibawah kap mesin ditemukan bungkusan plastik warna hitam yang tersimpan dalam kotak sekring, yaitu plastik klip berisikan butiran kristal yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat bersih 68,32 Gram.

Kapolres Lamandau menegaskan Adapun pasal yang disangkakan kepada 5 pelaku Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. “Pelaku diancam hukuman, pidana hukum mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat Enam tahun,” mengakhiri press release  di Aula Polres Lamandau Nanga Bulik, (12/5). (ras)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *