Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang ketertiban umum, kebersihan dan pertamanan serta hasil tindak lanjut laporan patroli rutin Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kapuas, Pemerintah Kabupaten Kapuas yang dalam hal ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy bersama dinas dan jajaran teknis terkait, lakukan rapat pembahasan tentang penataan pasar dijalan Mawar Kota Kuala Kapuas, Rabu (13/10).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Syahripin mengatakan, hasil laporan patroli rutin SatPol PP dan Damkar di Pasar jalan Mawar semakin tak tertata dan semakin semerawut.

“Kami bersama Dinas terkait antara lain Dinas Perhubungan, BPPRD, Dinas Perindakop dan UKM, Dinas PUPRUKP, Dinas PMPTSP, Camat Selat, Lurah Selat Tengah dan Lurah Selat Hilir dan Ketua Pengurus Pasar mengadakan rapat diruang rapat Bupati Kapuas, rapat tersebut di pimpin oleh Drs. Septedy, M.Si selaku Sekertaris Daerah Kabupaten Kapuas,” ungkap Syahripin.

Lebih lanjut acara rapat tersebut jelas Syahripin bertujuan unutk penataan para pedagang yang berada disepanjang jalan mawar dan penataan serta evaluasi parkir disepanjang jalan Sudirman karena parkir dibolehkan jalur sebelah kiri jalan dan nanti akan dilakukan pendataan atau inventarisasi para pedagang yang berada di sepanjang Jalan Mawar oleh Dinas Perindakop dan UKM dan BPPRD serta instansi terkait diback up oleh SatPol PP dan Damkar untuk memudahkan penempatan para pedagang kaki lima(PKL) untuk mengisi tempat kosong diblok R. Begitu pula untuk pengelola parkir akan dilakukan pendataan dan pemanggilan bagi pemegang kontrak untuk dilakukan evaluasi. (stplpp/hmskmf)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *