Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kapuas menggelar Sosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat di Kantor Kecamatan Basarang, Rabu (18/5/2022).
Kegiatan sosialisasi di buka secara langsung oleh Kasatpol PP dan Damkar yang di wakili oleh Sekertaris Satpol PP dan Damkar Kapuas Teguh Yunianto, SP.

Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Nazmiannor, S. Pd. MT saat di temui di sela-sela sosialisasi mengatakan Kegiatan sosialisasi Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 diketuai Rony Dwianto, SE dan dilaksanakna di Aula Kantor Kecamatan Basarang dengan dihadiri Sekertaris beserta Pejabat SatPol PP dan Damkar Kapuas, Camat Basarang, Kapolsek Basarang, Danramil Basarang serta Kepala Desa dan Pj Kepala Desa maupun aparatur desa.

“Kita berusaha untuk mensosialisaikan agar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 ini dapat diimplementasikan dan kita juga berterimakasih kepada Bapak Camat Basarang yang sudah memfasilitasi tempat terselegaranya sosialisasi,” tutur Nazmi.
Pada Kesempatan itu Camat Basarang Mujiono, P. Pd. MM dalam sambutannya di kegiatan Sosialisasi ini sangat mengapresiasi baik kegiatan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas dalam mensosialisasikan peraturan Menteri Dalam Negeri. (satpolpp/hmskmf)
