Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (SatPol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas memberikan arahan pada Sosialisasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin usaha Pengelolaan Usaha Gedung Walet dan Perpajakan di Aula Kantor Kecamatan Kapuas Murung, Rabu (8/9).

Kepala Bidang Penegakan Perda SatPol PP dan Damkar Kapuas Ricky Adi Saputra selaku narasumber pada kegiatan tersebut, mengatakan kegiatan sosialisasi seperti yang dilaksanakan kali ini merupakan salah satu upaya bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat akan hukum dan mengatahui apa saja yang menjadi hak, kewajiban, larangan serta sangsi yang terdapat pada Perda.

“Kami mensosialisasikan kepada peserta yang hadir sehingga mengatahui dan paham tentang Peraturan Daerah dan kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat yang akan mendirikan bangunan dan bangunan walet, dapat terlebih dahulu mengurus izin IMB PBG serta izin usaha sarang burung walet,” katanya.

Begitupun juga lanjutnya dengan perijinan usaha lainnya, sehingga diharapkan masyarakat dapat taat pada Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ditentukan. “Dalam Perda tertuang jelas aturan dan sangsi yakni berupa sangsi administrasi, pencabutan izin, pembongkaran sampai dengan kurungan selama 6 bulan dan denda 50 juta sesuai Perda no 1 tahun 2019,” pungkas Ricky. (satpolpp/hmskmf)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *