Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Satpol PP dan Damkar Kapuas kembali bagikan surat edaran bupati dan lakukan pengawasan pada SPBU yang berada di wilayah Kapuas dan sekitarnya. 

Kepala Bidang Penegakan PERDA Satpol PP dan Damkar Kapuas Ricky Adi Saputra, STTP. MM yang langsung memimpin sosialisasi Edaran bupati serta memimpin langsung pengawasan mengatakan pihaknya kembali  mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor 552.62/939/PSDA.2022 Tentang Penetapan Pertalite Sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) dan Informasi Penyaluran Pertalite (JBKP) serta Biosolar (HBT) ke SPBU di wilayah Kapuas dan sekitarnya.

“Dalam sosialisasi ini kami meminta kepada konsumen untuk tidak membeli menggunakan jerigen atau drum yang biasanya digunakan para pengecer untuk dipenjual belikan kembali, namun masih diperbolehkan untuk sektor pertanian dan perikanan dengan syarat membawa atau melampirkan rekomendasi dari SKPD terkait,” jelas Ricky.

Dirinya pun menegaskan, untuk kendaraan plat merah atau mobil dinas tidak diperbolehkan melakukan pengisian BBM pertalite JBKP dan Biosolar (HBT) kecuali mobil ambulan, mobil jenazah dan kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah daerah.

Selain mensosialisasikan surat edaran Bupati, pihaknya juga akan memperketat pengawasan di SPBU  agar bahan bakar minyak yaitu pertalite yang statusnya bahan bakar umum non subsidi dan Biosolar jenis bahan bakar minyak tertentu menjadi jenis bahan bakar khusus penugasan. “dengan keluarnya surat edaran ini tentu juga harus dibarengi pengawasan penyaluran BBM sehingga dapat tepat sasaran,” tandas Ricky. (SatPolPP/hmskmf)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *