Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas amankan enam anak dibawah umur yang sedang ngelem dan mabuk-mabukan ditaman, Rabu (1/8).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Syahripin, S.Sos melalui Sekretaris SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Teguh Yunianto menjelaskan, sebanyak enam anak dibawah umur diamankan anggota SatPol PP dan Damkar yang sedang melakukan patroli pengawasan dalam kota pada pukul tiga sore hari mereka sedang ngelem dan mabuk-mabukan di taman.

Ke enam anak masih dibawah umur dan masih duduk dibangku sekolah dengan inisial AY, UL, UK, UD, HB,UP diamankan ke kantor SatPol PP dan Damkar untuk didata serta diberikan pembinaan dan kami juga menghubungi orang tua untuk menjemput anak anaknya.
“Kepada orang tua yang menjemput anak-anak ini kami minta untuk mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus ke hal-hal dan perbuatan negatif yang dapat merugikan orang lain dan diri sendiri, terlebih mereka masih dibawah umur dan jangan sampai perbuatan seperti ngelem dan mabuk-mabukan nantinya merusak masa depan mereka,”tutur Teguh.

Ditambahkanya setelah PPKM Level 4 menjadi PPKM Level 3 di Wilayah Kabupaten Kapuas berdasarkan instruksi Bupati Kapuas nomor 360/369/SATGAS-COVID/KPS 2021 tanggal 1 September 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan penyekatan dalam kota Kapuas tidak diberlakukan. Untuk itu SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas tetap melaksanakan patroli pagi, siang dan malam hari untuk memastikan tidak adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas).
Dirinya juga meminta kepada orang tua untuk mengawasi kegiatan anak-anaknya jangan sampai terjerumus kehal negatif, dan bila berada di luar rumah mohon orang tuanya untuk mengingatkan anak-anaknya agar mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker dan menghindari kerumunan.
“Kita tidak ingin penyebaran Virus Corona 19 kembali meningkat di Kabupaten Kapuas,” pungkas kata Teguh. (satpolpp/hmskmf)
