Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Saat ini Pemerintah beberapa waktu yang lalu telah melarang keras adanya kendaraan termasuk pada katergori Over Dimension Over Loading (ODOL), pada hari Sabtu (15/10/2022) pagi.
Hal ini dilakukan pasti memiliki alasan. Selain mengakibatkan terjadinya lakalantas, dengan adanya kendaraan ODOL jalan raya jadi lebih cepat rusak karena tidak sanggup menahan beban yang terlalu berat.
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Kotawaringin Barat Kobar AKBP Bayu Wicaksono, melalui Kasatlantas Iptu Bayu Caesaria Tri Hardiyanto terus menindak para pengemudi yang menyalahi aturan.
“Sebagai informasi bagi rekan-rekan semua, kami dari Satlantas Polres Kotawaringin Barat beberapa saat yang lalu telah mengeluarkan surat Tilang ke pengemudi satu unit truk angkutan, ini harus ditindak tegas” ungkapnya.
Untuk itu kepada para pengemudi terutama jenis angkutan barang agar lebih memperhatikan peraturan yang sudah ditetapkan, “ingat kami tidak mencari-cari kesalahan dalam hal ini,” tutupnya.
Pewarta : Pj dan Wy
Uploder : Admin