Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Pemerintah beberapa waktu yang lalu telah melarang keras adanya kendaraan termasuk pada katergori Over Dimension Over Loading (ODOL).
Hal ini dilakukan tentu sangat beralasan. Selain mengakibatkan terjadinya lakalantas, dengan adanya kendaraan ODOL jalan raya jadi lebih cepat rusak karena tidak sanggup menahan beban yang terlalu berat.
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Kotawaringin Barat Kobar Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatlantas Iptu Bayu C. Tri Hardiyanto, S.T.K., S.I.K., terus menindak para pengemudi yang menyalahi aturan.
“Sebagai informasi bagi rekan-rekan semua, kami dari Satlantas Polres Kotawaringin Barat beberapa saat yang lalu telah mengeluarkan surat Tilang ke pengemudi satu unit truk angkutan,” katanya, Rabu (28/9/2022) siang.
“Tindakam tegas berupa Tilang di Jalan Ahmad Yani KM. 60 tersebut terpaksa kami laksanakan, karena termasuk dalam angkutan ODOL yang tentu sangat bertentangan dengan aturan dalam dunia lalulintas,” tegasnya.
Untuk itu, tambah Bayu, kepada para pengemudi terutama jenis angkutan barang agar lebih memperhatikan peraturan yang sudah ditetapkan. “Ingat kami tidak mencari-cari kesalahan dalam hal ini,” tutupnya.
Pewarta : Pj dan Exo
Uploder Admin