Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Personel Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng melakukan Penindakan berupa Tilang terhadap Pengendara Sepeda motor yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan Helm saat berkendaran di Jalan Iskandar kawasan Bundaran Pancasila, pada Sabtu (03-09-2022) malam.
Pada Sabtu malam kawasan Bundaran Pancasila menjadi tujuan pusat keramaian masyarakat, banyak masyarakat yang datang sekedar untuk mencari hiburan, namun ada saja ulah pengendara yang yang melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan Helm sehingga diberikan Penindakan berupa Tilang oleh personel Satlantas Polres Kobar.

Pengendara yang tidak mengenakan helm sering beralasan lupa untuk menggunakan helm, helm dipinjam ataupun karena jaraknya dekat saja, padahal penggunaan helm sangatlah penting untuk mencegah fatalitas bila terjadi kecelakaan.
Perlu diketahui Pengendara yang tidak mengenakan helm atau helm-nya tidak terstandar SNI akan dikenakan tilang dari pihak kepolisian. Tindakan itu dianggap melanggar lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 291 ayat 1 dan 2. UU tersebut menyatakan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm SNI akan didenda paling banyak Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
Pada Tempat Terpisah Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Kotawaringin Barat Iptu Bayu Caesaria Tri Hardiyanto, S.T.K., S.I.K., mengatakan, “ Kebanyakan pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat adalah tidak menggunakan Helm yang berstandar SNI, Kami melakukan penindakan terhadap Pelanggaran lalu lintas untuk menekan angka kecelakaan dan menciptakan Kamseltibcarlantas yang kondusif,” tuturnya. (Pj/AN)