Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Untuk menciptakan keamanan, ketertiban dan Kelancaran Lalu lintas di Kabupaten Kotawaringin Barat yang aman dan nyaman, Sat Lantas Polres Kotawaringin Barat jajaran Polda Kalteng memberikan Himbauan larangan penggunaan Knalpot Brong, kepada Komunitas Motor Matic yang saat itu sedang berada di Jalan Iskandar (depan Untama), pada Minggu (20/03).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kanit Kamsel Satlantas polres kobar Aipda Sigit Widodo dengan memberikan Himbauan dan membagikan Brosur Larangan penggunaan Knalpot Brong. Adanya kendaraan yang menggunakan Knalpot Brong yang tidak sesuai dengan Standart Pabrik tersebut, dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan dalam berlalu lintas karena suara bising dari knalpot Brong.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si. melalui Ps. Kasat Lantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria Tri Hardiyanto S.T.K., S.I.K. mengatakan “Tidak ada toleransi lagi buat pengguna Knalpot di Kabupaten Kobar, suaranya yang bising benar-benar sudah sangat meresahkan masyarakat” tutur Ps. Kasat Lantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria TH.S.T.K., S.I.K.

Kasat Lantas juga menambahkan bahwa berbagai cara sudah dilakukan Satlantas Polres Kobar agar Knalpot tidak lagi dipergunakan, mulai dari sosialisasi ke Bengkel-bengkel dan Komunitas club motor hingga penegakan hukum dengan melakukan penilangan terhadap penggunanya, imbuh Kasat. (pj/an)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *