Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Kobar Jajaran Polda Kalteng terus berikan tindakan tegas pengendara sepeda motor yang memakai knalpot brong di Wilayah Pangkalanbun. Sabtu (01/04/2023) malam.
Dalam rangka menciptakan kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Kobar secara rutin melakukan patroli serta penegakan hukum apabila menemukan pelanggaran lalu lintas kasat mata dan berpotensi menimbulkan laka lantas.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, melalui Ps. Kasat Lantas Polres Kobar Iptu Bayu Cesaria Tri H mengatakan “Disamping melakukan penindakan warga masyarakat pengguna jalan yang masih nekat melanggar dan tidak mematuhi himbauan tersebut maka akan dilakukan penindakan berupa tilang upaya tersebut agar warga masyarakat khususnya pengguna jalan taat akan aturan lalu lintas dan dapat mencegah serta menekan angka kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.
Selain itu, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang melanggar rambu larangan, dan ditemukan 1 orang pelanggar yang menggunakan knalpot brong.
“Penindakan tersebut sebagai upaya menekan angka pelanggaran yang berpotensi menimbulkan laka lantas,” pungkasnya.
Pewarta : Pj
Uploder : Admin