Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Jajaran Satuan Lalu Lintas (satlantas) Polres Kotawaringin Barat terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang tidak tertib akan berlalu lintas di Jln. H. M Rafi’i, Pangkalan Bun Park, Selasa (26/07/2022).
Kegiatan ini juga dilaksanakan bersama Dishub Kab. Kobar. Hal itu dilakukan demi terpeliharanya kamseltibcarlantas dan keamanan bagi pengendara saat menggunakan R2 maupun R4, sehingga terciptanya kamseltibcarlantas yang aman dan lancar.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Kotawaringin Barat Iptu Bayu Caesaria Tri Hardiyanto, S.T.K., S.I.K., menyampaikan penindakan pelanggaran lalu lintas yang muncul kasat mata saja, seperti tidak menggunakan helm, knalpot racing (bersuara bising/keras), ataupun surat-surat serta pelangaran lainnya.

“Teknisnya dengan kegiatan penindakan ini diberikan sanksi berupa Tilang dan juga menggunakan helm sesuai standar serta melengkapi surat surat dan kelengkapan lainnya,” kata Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Kotawaringin Barat Iptu Bayu Caesaria Tri Hardiyanto, S.T.K., S.I.K, Selasa (12/07/2022).
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Kotawaringin Barat Iptu Bayu Caesaria Tri Hardiyanto, S.T.K., S.I.K., mengatakan kegiatan ini bukan hanya semata-mata untuk para pengendara R2, namun juga bagi pengendara R4 yang tidak tertib akan berlalu lintas.
Dengan melaksanakan kegiatan ini di diharapkan masyarakat akan patuh dan tertib dalam berkendara di jalan dan mengerti bahwa sesuai aturan harus menggunakan helm saat menggunakan seped motor dan pengendara R4 menggunakan safety belt demi keselamatan dan keamanan diri sendiri.
“Kegiatan ini akan rutin kita laksanakan untuk mewujudkan kamseltibcarlantas dan selalu kami imbau mengutamakan keselamatan,” pungkasnya. (pj/wy)