Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Guna menciptakan situasi yang aman dan nyaman, terutama saat berlalu-lintas, Satuan Lalu-lintas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng melakukan melakukan Razia Rutin pada Rabu (06/07/2022), dalam kegiatan tersebut terjaring pengendara sepeda motor yang menggunakan Knalpot Brong.
Pada Saat melakukan Razia Rutin di Jalan Pasanah Kel. Madurejo Personel Satlantas menemukan Pengendara Sepeda Motor yang menggunakan Knalpot Brong, kemudian kendaraan dihentikan dan dilakukan pemeriksaan kelengkapan Surat-surat kendaraan, dan dilakukan pengukuran kebisingan suara knalpot dengan alat Decibel meter. karena terbukti melanggar peralatan teknis knalpot Brong, lalu diberikan tindakan dengan memberikan Surat Tilang kepada pengendara Sepeda Motor yang tertangkap tangan menggunakan Knalpot Brong tersebut.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Lantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria Tri Hardiyanto S.T.K., S.I.K. mengatakan “Tidak ada toleransi lagi buat pengguna Knalpot di Kabupaten Kobar, suaranya yang bising benar-benar sudah sangat meresahkan masyarakat”. Kasat Lantas juga menambahkan bahwa Satlantas Polres Kobar menghimbau pemilik bengkel dan toko-toko variasi sepeda motor agar tidak menjual Knalpot Brong, agar knlapot Brong tidak lagi dipergunakan, sosialisasi ini kami mulai dari Bengkel-bengkel dan Komunitas club motor hingga penegakan hukum dengan melakukan penilangan terhadap penggunanya, imbuh Kasat. (Pj/AN)