Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Satgas Covid-19 Kabupaten Kapuas melalui Tim Gabungan Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan kembali laksanakan penegakan hukum sesuai aturan pemerintah.

Satpol PP dan Damkar Kapuas selalu Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Ricky Adi Saputra, S. STP. MM mengatakan selama bulan November 2021 Bidang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan melakukan 18 kali kegiatan. Kegiatan tersebut antara lain berupa rajia masker dan pengawasan terhadap penerapan Protokol Kesehatan serta mensosialisasikan vaksinasi covid19.

Adapun sasaran bidang penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan adalah wilayah pasar, warung/rumah makan, tempat hiburan, cafe pery penyeberangan, pelabuhan danau mare, pelabuhan KP3 dan resepsi pernikahan. 

Dijelaskan Ricky, selain diwilayah kota Kuala Kapuas, Tim Satgas Bidang Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan  juga menyasar ke wilayah kecamatan dan kelurahan untuk bersama-sama Tim Satgas PPKM Kecamatan dan Kelurahan melakukan rajia masker dan melakukan pengawasan protokol kesehatan.

“Dari hasil kegiatan pada bulan November ini, kami menjaring pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 603 orang yang tidak mengunakan masker, 6 cafe belum menerapkan dan melengkapi pasilitas protokol kesehatan, 3 cafe melanggar batas jam oprasional, 3 warung/rumah makan tidak melengkapi pasilitas protokol kesehatan dan 1 acara resepsi pernikahan melanggar aturan protokol kesehatan,” terangnya.

Ricky juga menambahkan, kedepannya Tim Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan akan memberi sangsi tegas sesuai aturan pemerintah. “Apalagi nantinya dibulan Desember seluruh wilayah Indonesia akan menerapkan PPKM level 4 dalam rangka mengantipasi penyebaran Covid 19 termasuk di wilayah Kabupaten Kapuas,”  pungkas Ricky. (satpolpp/hmskmf)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *