Kuala Kapaus, infokalteng.co.id – Tim Satgas Hukum Covid 19 Kabupaten Kapuas terus mendisiplikan dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Padam Kebakaran (SatpolPP dan Damkar) Kabupaten Kapuas Syahripin, S.Sos melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Ricky Adi Saputra, S.STP. MM mengatakan Satgas Hukum Covid-19 Kabupaten Kapuas terdiri dari Kodim 1011 KLK, Supden Pom KLK , TNI AL KLK, Pores Kapuas, SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, BPBD Kabupaten Kapuas dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas.
“Pada kesempatan kali ini, kami melakukan rajia masker pada sore hari berlokasi di jalan Anggrek wilayah pasar Kuala Kapuas dan dalam rajia menjaring 39 orang yang kedapatan melangar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker dan kami peringatkan serta diberikan edukasi agar patuh prokes,” tutur Ricky, Selasa (15/6).
Dirinya menegaskan bahwa tidak henti-hentinya Tim gabungan Penegakan Hukum Protokol ini terus mengingatkan masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya protokol kesehatan. “Kerena kunci utama adalah kesadaraan semua pihak dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” imbuhnya.
“Tim Satgas terus tegakkan prokes dengan ketat demi keberhasilan penanganan Covid-19 diwilayah Kabupaten Kapuas. Kegiatan penegakan hukum prokes terus dijalankan dalam rangka mengendalikan dan menekan penyebaran Covid-19,” ucapnya.
Untuk memastikan penerapan prokes di masyarakat, Tim gabungan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan akan terus melakukan penegakan disiplin, dengan melakukan pengecekan aktivitas masyarakat apakah sudah benar-benar taat prokes. (satpolpp/hmskmf)