Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Satgas gabungan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid 19 Kabupaten Kapuas kembali melaksanakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan serta mencek sertifikat vaksinasi terhadap warga di Kapuas.
SatPol PP dan Damkar selaku Koordinator Satgas Bidang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Ricky Adi Saputra, S.STP, MM mengatakan Satuan Tugas Gabungan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid 19 Kabupaten Kapuas akan terus melakukan Pendisiplinan Protokol Kesehatan.

“Sasaran kita adalah masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan seperti tidak mengunakan masker, berkerumun, tidak menyediakan fasilitas cuci tangan dan melanggar jam operasional,” ujar Ricky.
Untuk Bulan Desember 2021, ia menyebutkan Satgas Bidang Hukum Protokol Kesehatan sudah melaksanakan 16 kali kegiatan Penegakan Hukum penerapan protokol Kesehatan dan telah menjaring sebanyak 652 pelanggaran warga tidak mengunakan masker dan 8 cafe melanggar batas jam oprasional.

“Bagi yang melanggar Protokol kesehatan diberikan teguran dan sanksi sosial dan kami dalam menjalankan tugas mengedepankan tindakan persuasif dan edukatif. Untuk Natal dan Tahun baru satgas bidang hukum Protokol Kesehatan juga tetap mengawasi penerapan Protokol Kesehatan di tempat ibadah,” sambungnya.
Kegiatan Satgas Bidang Hukum Protokol Kesehatan terdiri dari anggota Kodim 1011 KLK, Polres Kapuas, TNI AL KLK, Sub Den Pom KLK, Satpol PP dan Damkar, BPBD, dan Dinas Perhubungan. Selain menegakan Hukum protokol Kesehatan, juga dilakukan pemeriksaan sertifikat vaksinasi dan bila belum vaksin maka akan diarahkan untuk vaksin.
“Semoga pandemi Covid 19 segera berakhir dan varian baru omicron tidak masuk di wilayah kita, tetap taati Protokol kesehatan demi kesehatan kita semua,” pungkas Ricky. (satpolpp/hmskmf)
