Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Sat Lantas akan memberikan tindakan berupa tilang terhadap pengendara yang mana berkendara tidak sesuai dengan peraturan dalam berkendara. (16-07-2022)

Dibalik sekedar memberikan tindakan untuk pelanggar berlalu-lintas, tindakan penilangan ini juga dapat memberikan efek getaran kepada masyarakat sekitar yang melihat penilangan serta sebagai pengingat kepada pengendara lain untuk tetap patuh terhadap peraturan berlalu lintas.

Sebelum melaksanakan penilangan pun petugas sat lantas selaku penilang memberika himbauan serta menjelaskan bagimana proses tilang agar tidak adanya kesalahan pahaman dari pihak lain.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si.. melalui Ps. Kasat Lantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria Tri Hardiyanto S.T.K., S.I.K. mengatakan “Dibalik sekedar melaksanakan penilangan, kita semua juga wajib untuk dapat menghimbau kepada masyarakat untuk dapat lebih patuh dalam berlalu-lintas” ungkapnya. (Pj/Dp)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *