Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Personil Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng, yang bertugas di kantor pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kab. Kobar memberikan pembatasan dalam pelayanan Penerbitan STNK dan menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid 19 menuju adaptasi kebiasaan baru, Sabtu (10/04).
Kanit Regident Satlantas Polres Kobar Ipda Melissa mengatakan, Protokol Kesehatan pencegahan Covid 19 merupakan Langkah-langkah pencegahan penularan virus covid 19 dengan mengikuti anjuran pemerintah, jadi pada saat pelayanan Penerbitan STNK pada Kantor Pelayanan Samsat Kotawaringin Barat selalu memberikan jarak aman kepada pemohon pada saat diruang tunggu serta membatasi pemohon yang masuk diruang tunggu.
“Selain itu Pemohon diharapkan memakai masker dan pengecekan suhu tubuh pada saat memasuki ruang pelayanan begitupun petugas pelayanan. kemudian pemohon mencuci tangan ditempat cuci tangan yang sudah disiapkan oleh petugas,” tambahnya. (oks/anwar)