Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT.Hamparan Mitra Abadi (PT.HMA), bertempat di ruang rapat gabungan komisi dewan pada Senin (14/11).

Setelah berjalan cukup panjang, diskusi maupun pembahasan telah disepakati 4 poin kesepakatan yang di paparkan dalam berita acara RDP tersebut.

Berdasarkan RDP Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas telah di sepakati 4 poin hasil rapat sebagai berikut :

Pertama, PT.Harapan Mitra Abadi pada bulan Desember 2022 melakukan sosialisasi ulang terhadap aspek legal, program dan rencara kerja dan aktifitas yang sedang dan akan dilakukan oleh PT.Harapan Mitra Abadi saat ini.

Kedua, PT.Harapan Mitra Abdi segera membentuk tim terpadu dengan tugas khusus melakukan survei , inventarisasi, pengukuran dan pemetaan lahan di area kerja PT.Harapan Mitra Abadi.

Ketiga, PT.Harapan Mitra Abdi bersama dengan tim terpadu menetapkan dan memutuskan nilai harga ganti rugi, serta menetapkan kepemilikan yang berhak menerima ganti rugi.

Dan ke empat, PT.Harapan Mitra Abadi, sebelum melakukan aktifitas di lahan kawasan izin PT. Harapan Mitra Abadi diwajibkan melakukan dan menunaikan kegiatan ritual adat manyanggar.

Ketua DPRD Kapuas Ardiansah memimpin jalannya RDP, diikuti sejumlah anggota dewan, manajemen PT.HMA, Kepala Desa Dirung Kuram, Kepala Desa Tangerang, Kepala Desa Tumbang Sirat.

Pewarta : M Ichlas Junior

Uploder : Admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *