Sampit, infokalteng.co.id – Kasus sengketa lahan antara H Darmawan dengan Perusahaan Besar Swasta terus (PBS) hingga kini masih  terus berlanjut, bahkan hanya menyisakan satu lawan yakni tergugat intervensi PT. GEMILANG SUBUR MAJU (GSM).

Penasehat Hukum H Darmawan, Edward Saragih SH, MH, bersama tim Amin Sudarmin SH, mengatakan bahwa kecurigaan mereka terhadap PT GSM yang melakukan rekayasa perlahan semakin terlihat.

“Hasil pemeriksaan setempat beberapa waktu lalu bersama Hakim Pengadilan Negeri Sampit, Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), Perkara Nomor: 6/Pdt.G/2022/PN.Spt  tgl 1 Juli 2022 Tergugat Intervensi PT.GSM diduga ada rekayasa fakta di lapangan Titik Koordinat tanah Penggugat H.DARMAWAN tidak masuk Ijin / SHGU  PT.GSM, ” Kata Edward Saragih, Rabu (20/7/2022) kemarin.

Menurutnya perusahaan tersebut sudah jelas melanggar  Undang – undang tentang perkebunan, disamping itu juga PT. GSM telah menyerobot lahan tersebut yang sudah jelas milik H. Daramwan.

“Saya berharap Pengadilan Negeri Sampit bisa mengadili Sengketa Lahan Klain kami ini seadil – adilnya mengingat fakta – fakta dilapangan sudah menggambarkan kelicikan perusahaan dan Apabila terus dibiarkan maka mereka akan semena – mena dan warga akan jadi korban kebrutalan mereka,, dalam Pencaplokan tanah milik warga masyarakat” Tegasnya.

Objek sengketa terletak di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dimana H. Darmawan menempuh jalur hukum untuk melawan perusahaan PT. WNL yang akhirnya berganti ke PT. GSM lantaran telah mengklim tanahnya dan sekarang telah ditanami pohon sawit. Sementara proses persidangan masih berjalan Hakim juga meminta penggugat untuk menghadirkan para saksinya untuk diperiksa dan dimintai keterangan, dan ini adalah Suatu Perbuatan Melawan Hukum, Ucap Edward Saragih, SH., MH. (a/r)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *