Palangka Raya, infokalteng.co.id – Hasil Penelusuran tim Infokalteng.co.id ,di lapangan beberapa hari yang lalu kami mendapatkan kios – kios rokok masih menjual rokok merk RED BOLD dan RED MILD beredar dengan menggunakan cukai tahun 2021.

Sampai berita ini naik kami sudah melakukan upaya untuk menjumpai pihak manajemen gudang selalu tidak ada di tempat kata salah satu karyawan perusahaan sebagai Supervisor. M. Khairudin dan juga via WA dan telepon kami menanyakan lagi apakah pimpinan manajemen PT. Bintang Sayap Utama Palangkaraya sudah datang untuk wawancara langsung saat via telepon dengan M. Khairudin (Supervisor) Pimpinan ASM. Area Sales Manajer, jawab Khairudin tidak ada Pak! Kamis, 26/5/2022 Sore hari Pukul 16.28 wib.

Pada Selasa siang sekitar Pukul 11.15 wib 24/5/2022 kami mencoba mengunjungi Gudang Rokok RED BOLD dan RED MILD di jalan G. Obos Induk sebelah kiri PT. Bintang Sayap Utama berhadapan dengan G. Obos V untuk konfirmasi dengan pihak manajemen terkait dengan rokok RED BOLD dan RED MILD yang masih beredar di wilayah Palangkaraya dan sekitarnya, namun kami hanya bertemu satpam dan satpam mengatakan kalau jam sing istirahat dari pukul 11.30 wib, nanti sekitar jam 14.00 wib orang gudang ada Pak seru satpamnya!

Maka kami mencoba kembali sore harinya Selasa Pukul 15.40 wib  ternyata hanya bertemu Supervisor. M. Khairudin yang enggan menjawab bukan pada kapasitanya, kami hanya meminta no ponsel Supervisor agar kami bisa di infokan apabila ASM, Area Sales Manajer (Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah) itu datang.

Sangat disayangkan PT. Bintang Sayap Utama melakukan penjualan rokok RED BOLD isi 20 btg, RED MILD 16 btg dengan pita cukai lama 2021 dan jelas perusahaan PT. Bintang Sayap Utama terindeksi telah melakukan kesalahan tanpa memperhatikan peraturan pemerintah, saat ini semua kios – kios rokok bahkan toko grosir di area Palangkaraya dan sekitarnya masih terjual dengan pita cukai lama 2021.

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR PER – 3/BC/2022 TENTANG.

PETUNJUK TEKNIS PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK

PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG

MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2022 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Info kalteng.co.id, online berharap dinas terkait dan juga pihak kepolisan Kalimantan Tengah dapat melakukan operasi terkait penjualan rokok yang sudah melampaui batas kadaluarsa dengan pita cukai 2021, jelas toleransi akhir bulan februari 2022 sudah lewat. (akhmad rafie/infokalteng.co.id)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *