Pulang Pisau, infokalteng.co.id – Sebagai bentuk serta dukungan terhadap Program Pemulihan Ekonomi Masyarakat (PEM) di lokasi Food Estate, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau menggelar kegiatan launching dan peresmian Posko Desa dan Mitra Binaan Kejari setempat.
Kegiatan tersebut juga dirangkai kan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dengan Dinas Pertanian, DPMD, Disperindagkom UMK dan Camat Maliku, pada Kamis (20/5/2021) di Gedung Kesenian Desa Tahai Baru, Kecamatan Maliku.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Priyambudi pada kesempatan itu mengakui, bahwa Kejaksaan sebagai bagian dari Pemerintah yang berkewajiban mensukseskan berbagai program pemerintah, khususnya dimasa pandemi covid-19 ini. Dan hal tersebut lanjut Kajari, Stelahtelah digariskan Jaksa Agung RI melalui 7 program kerja prioritas Kejaksaan RI tahun 2021, diantaranya adalah program pendampingan dan pengamanan Pemulihan Ekonomi Masyarakat (PEM).
Untuk melaksanakan program tersebut, kata Kajari, institusi Kejaksaan memiliki dua ujung tombak, yakni Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang melakukan pendampingan serta bidang Intelejen yang melakukan pengawalan dan pengamanan. Melalui dua bidang tersebut, Kejaksaan dapat mendukung program-program pemerintah, baik pusat, provinsi maupun daerah.
“Saat ini Kejaksaan Negeri Pulang Pisau merancang sebuah inovasi pelayanan publik, yang juga menjadi program unggulan dalam rangka menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBK) tahun 2021 Program Mitra Binaan di wilayah Food Estate di dua Kecamatan Maliku dan Pandih Batu, yakni Koperasi UMK Pulang Pisau Kreatif (KUPKIF), Gapoktan Mandiri Bersama Desa Belanti Siam, Gapoktan Jaya Nelayan Desa Gadabung dan Gapoktan Sido Mukti Desa Tahai Jaya dan Gapoktan Mekar Sari Desa Tahai Baru,” sebutnya.
Di akuinya, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau terpanggil untuk turut serta mendukung dan mensukseskan program food estate, dan berpartisipasi untuk ikut mengerakkan roda perekonomian masyarakat dengan membuat program Mitra Binaan bagi Koperasi, BUMDES, UMKM dan Gapoktan diwilayah food estate, dengan menggandeng Perbankan, LPDB -KUMKM. Kami juga bersinergi dan berkolaborasi dengan instansi dan OPD terkait.
“Insya Allah, mulai bulan depan, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau secara berkala dan kontinyu akan melaksanakan program penyuluhan hukum ke seluruh kecamatan yang ada di kabupaten Pulang Pisau dengan mengundang seluruh desa, ” kata Priyamhudi
Priyambudi mengaku, saat ini pihaknya masih mengedepan pendampingan dan pengawalan sebagai bentuk pencegahan terjadinya penyimpanan dana desa. Karena penegakan hukum tidak hanya bersifat represif (penindakan) tetapi juga bersifat preventif (pencegahan) dengan mengedepan azas kamanfaatan. (ndi/nyoman)