Lamandau, infokalteng.co.id – Polres Lamandau menggelar Konfrensi Pers dan pemusnahan barang bukti Norkotika hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dan pil Ekstasi di wilayah hukum polres lamandau Polda Kalimantan Tengah.

Kegiatan Konfrensi Pers ini di pimpin langsung Kapolres Lamandau,AKBP Joko Handono pelaksanaan di Joglo Polres Lamandau, Kamis pagi lalu.

Dalam konfrensi Pers tersebut Kapolres Lamandau menyampaikan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkotika termasuk pengungkapan sebanyak 2 Perkara dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sekaligus pemusnahan barang bukti dengan berat total sebanyak 785,79 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 17 butir.

Kapolres juga menambahkan bahwa, “pengungkapan yang kami sampaikan ini sebanyak 2 (dua) kasus berasal dari dua kejadian perkara.”

Polres Lamandau mengamankan tersangka EH dan EY dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 829,32 gram.

Para tersangka melakukan kegiatan penyerahan narkotika jenis sabu menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan, memiliki, menyimpan menguasai narkotika sabu.

Sabu tersebut dari Pontianak Kalimantan Barat melalui jalur darat yang rencananya diedarkan di kota Pangkalan Bun dan Kota Sampit wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Atas perbuatan para tersangka ini di jerat dengan pasal 114 Ayat 2 Subsider pasal 112 Ayat 2 Undang undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan di pidana denda paling banyak 10 Milyar rupiah.

Pewarta : Tarmiji

Editor : Admin 1

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *