Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Polres Kobar Polda Kalteng menggelar Press Release yang bertemakan Ungkap Kasus Cipta Kondisi dan Bulanan. Dalam kegiatan ini.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani dan Kapolsek Arsel AKP Susilowati, terkait Tindak Pidana kasus kekerasan dan penganiyaan terhadap anak. Di halaman mako Polres Kobar. Pada hari Kamis, (20/05).

Kapolres Kobar mengatakan bahwa, telah menindak seorang laki-laki berinisial SBP yang melakukan kekerasan dan penganiyaan terhadap anak dibawah umur  pada hari Minggu 16 Mei 2021 Jam 03.00 Wib di kediaman korban Jl. Utama Pasir Panjang, Perum Bumi Palapa Indah, Desa Pasir Panjang, Kobar.

“Yang mana awal mulanya tersangka niat melakukan pencurian di rumah tersebut dengan membawa martil dan kaos lengan panjang untuk menutupi wajahnya. Setelah sampai TKP tersangka masuk kedalam rumah  dengan cara melompat lewat jendela. Pada saat didalam rumah, kemudian tersangka mengikat kaos untuk menutupi wajah dan mengambil daster untuk membungkus tangan kanannya supaya martil tidak lepas dari genggamannya,” ungkap Kapolres.

Kemudian Devy menjelaskan, tersangka ini setelah masuk rumah kemudian tersangka mencari barang-barang berharga tetapi belum menemukan barang berharga tersebut, pada saat tersangka keluar dari kamar tidur anak, tersangka melihat korban bangun dan langsung di pukul kepalanya dengan menggunakan palu /martil sebanyak 3 kali mengenai kepala bagian belakang, telinga sebelah kanan dan rahang sebelah kanan, “tersangka mundur kebelakang dan menabrak pintu kamar ibu korban, tidak lama kemudian ibu korban membuka kunci pintu sehingga tersangka lari ke dapur untuk bersembunyi dan mematikan lampu dapur,” jelas Kapolres Kobar.

Lebih lanjut Kapolres memaparkan, pada  saat ibu korban berjalan kearah dapur, tersangka langsung memukul ibu korban tetapi tidak kena, kemudian tersangka memukuli ibu korban hingga ibu korban mundur kebelakang sampai keruang tamu sambil menangkis pukulan tersangka. Setelah itu tersangka membuka kunci pintu depan dan kabur kembali kerumahnya dan membuang barang bukti daster, kaos yang dipakai tersangka dan martil di belakang rumahnya sedangkan kaos penutup kepala dibuang di dapur, kata Devy.

Adapun sebagai barang bukti ada 6 item diantaranya, 1 (satu) baju daster perempuan bercorak bunga yang terdapat bercak darah, 1(satu) kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan Aswin, 1(satu) kaos lengan panjang warna biru dongker dengan warna lengan abu-abu bertuliskan Levis, 1 (satu) lembar celana panjang warna biru dongker merk Levis. 1 (satu) buah palu/martil yang terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari kayu, 1(satu) pasang sandal jepit.

Selain itu bukti hasil visum et repertum RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun menyatakan, dari hasil pemeriksaan luar diambil kesimpulan,

“keluar darah dari lubang telinga, kesadaran menurun, luka pada kepala akibat benda paksa tumpul di kepala, dari luka yang dialami korban perlu mendapat tindakan dan perawatan sementara waktu,” kata Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya maka tersangka ini akan dikenakan, Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke 2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang  Perlindungan anak, yang Pasal 80 Ayat yang berbunyi, (1) :Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak. Pasal 80 Ayat (2) :Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat. Pasal 80 Ayat (1): Ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah). Pasal 80 Ayat (2) :Ancaman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).

Sedangkan dalam Pasal 351 ayat (2) KUH pidana, yang disebutkan, barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menjadikan luka berat. Ancaman pidana penjara selama –  lamanya 5 tahun. (sopian)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *