Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Polres Kapuas melalui Unit Resmob Satreskrim berhasil menangkap MR (23), pelaku penggelapan dan penipuan sepeda motor milik Sumidi, warga Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di Penginapan Absolut, Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas.
Modus pelaku adalah dengan berpura-pura ingin membeli sepeda motor yang dijual melalui media sosial Facebook. Setelah bertemu dengan korban, pelaku meminta untuk mencoba sepeda motor tersebut dan tidak kembali lagi.
Dalam penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT, dokumen BPKB, STNK, dan handphone merk OPPO RENO 4 F.
Pelaku terancam hukuman penjara karena melanggar Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan. Polisi juga menemukan bahwa pelaku memiliki catatan kriminal sebelumnya terkait pencurian dengan pemberatan pada tahun 2021.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan di Kabupaten Kapuas.
Pewarta : Julianus
Editor : Admin 1