Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – 
Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan pengedar obat ilegal sebanyak 6.308 butir pada hari Selasa (25/10).

Dalam tindak pidana sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi secara ilegal, seorang pria di amankan Polisi Kapuas.

Terduga berinisial ME (34) warga Kelurahan Selat Tengah, Kabupaten Kapuas di amankan dengan barang bukti 6.308 butir obat.

Dari 6.308 butir obar terdiri dari 3.708 obat tanpa merk berlogo SL, 700 obat tanpa merk berlogo SAMCO, 40 keping atau 400 butir obat dengan merk SAMCODIN dan 125 keping atau 1.500 butir obat merk SELEDRYL.

Ada juga 1 buah toples bulat warna bening dengan tutup warna kuning, 1 buah toples bulat tanpa tutup, 2 buah gunting, 10 pack plastik klip dan uang tunai Rp 695.000.

Atas tindakannya pelaku di jerat dengan pasal yang disangkakan, Pasal 197 Jo Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 KUPidana.

Pewarta : M Ichlas Junior
Uploder : Admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *