Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Sehubungan dengan adanya agenda DPRD Kabupaten Kotabaru bulan November 2021 yang salah satunya adalah Pembahasan Raperda, berkenaan dengan hal tersebut Anggota Pansus I Pembahasan Raperda DPRD Kabupaten Kotabaru melakukan kunjungan kerja ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas.
Kunjungan kerja tersebut disambut langsung oleh Drs. Ilham Anwar, M.Pd selaku Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Kesejahteraan Rakyat beserta Staff dan Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas Sipie. S. Bungai, S.Sos., MAP di Ruang Rapat Sekretaris daerah Kabupaten Kapuas, Rabu (17/11).

M Lutfi Ali, S.Pd.I selaku Ketua Pansus I menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan kerja tersebut adalah dalam rangka membahas Raperda tentang Fasilitas Pelayanan Jemaah Haji dan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Tidak lupa, Lutfi pun memperkenalkan anggota – anggota DPRD yang terdiri dari Chairil Anwar, SS, M.Th.I selaku Wakil Ketua Pansus I, Suwanti, Agus Subejo, Ruspiyandi, S.Sos., Denny Hendri Kurnianto, A,Mk, Harmono, H. Syaiful Rahmadi, SE, Hj. Rosidah dan Edriansyah, ST.
Asisten I Drs. Ilham mengaku senang menyambut kunjungan rombongan Ketua Pansus I, Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kotabaru tersebut. “Kabupaten Kapuas ini, terdiri dari 17 kecamatan, 17 kelurahan dan 214 desa dengan jumlah penduduk kurang lebih 411.004 jiwa dan terkait Perda tentang Fasilitas Pelayanan Jemaah Haji untuk Kabupaten Kapuas sudah ditetapkan,” ucapnya.
Akan tetapi lanjutnya, untuk Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil belum ditetapkan, tetapi secara teknis di Lapangan sudah berjalan dengan sangat baik.
Ilham Anwar juga menjelaskan terkait data penduduk di Kabupaten Kapuas ini sudah terpusat satu pintu data kependudukan yaitu berpusat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas. “Baik itu data penduduk dari Dinas Sosial, Data BPJS dan lain-lain, semua pusatnya data dari Disdukcapil ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Disdukcapil Kapuas, Sipie memaparkan terkait kondisi pelayanan Disdukcapil Kapuas sampai pada Tahun 2021. “Seperti yang sudah dijelaskan oleh Asisten I tadi, sampai per 31 Oktober 2021, capaian perekaman KTP Elektronik Disdukcapil sudah mencapai 90.92%, untuk mencapai hal tersebut salah satu strategi yang kita lakukan adalah melakukan inovasi jemput bola, jadi langsung datang ke desa-desa untuk melakukan perekaman KTP Elektronik,” jelas Sipie.
Sipie juga mengungkapkan, dirinya dan tim jemput bola juga selain ke desa-desa untuk melakukan pendataan dan perekaman KTP elektronik, perekaman juga dilakukan di Perusahaan-perusahaan seperti PBS Sawit, dimana tenaga kerjanya banyak yang berasal dari luar daerah dan belum memiliki dokumen kependudukan.

“Untuk persyaratan pembuatan dokumen kependudukan sangat mudah sekali, contohnya bagi masyarakat yang pindah kesini dan belum mengurus surat pindah dari tempat asal, kita akan bantu memindahkan tanpa yang bersangkutan harus pulang ke daerah asal, asal yang bersangkutan mengisi formulir dan menandatangani formulir tersebut,” tuturnya.
Setelah mendengar pendapat dan berbagai informasi itu, Denny mengungkapkan tertarik dengan penjelasan yang disampaikan, baik oleh Asisten I maupun Plt. Kadis Dukcapil Kapuas. “Terkait kondisi geografis, Kabupaten Kotabaru ini terdiri dari 22 kecamatan, 4 kelurahan dan 198 desa, beberapa kendala yang kita hadapi dalam kepengurusan dokumen kependudukan adalah lokasi yang sangat jauh dan akses jalan yang sulit karena berada di pulau, hal tersebut mengakibatkan masih banyak warga masyarakat yang belum terdata dan memiliki KTP Elektronik,” imbuhnya.
Denny juga meyakini masih banyak tenaga kerja dari luar Kabupaten Kotabaru yang bekerja pada perusahaan-perusahaan belum terdata sepenuhnya, untuk itu dirinya berharap nantinya Disdukcapil Kotabaru akan menerapkan program jemput bola seperti yang dilakukan oleh Disdukcapil Kapuas. (dukcapil/hmskmf)
