Pegatan Katingan, infokalteng.co.id – Pertemuan sosialisasi oleh konsulat dari PT PUM untuk memberikan pengarahan / pencerahan tentang akan masuknya beroperasi PT. PUM dengan mengundang warga terbatas mengingat situasi pandemi covid 19.

Dalam pertemuan tersebut oleh konsultan dari PT. PUM masih mentah dikarenakan menset warga Pegatan Hilir Kecamatan Katingan Kuala belum dapat sebagai acuan untuk disampaikan kepada PT. PUM.

Namun penolakan ini bukan hanya di Kelurahan Pegatan Hilir saja melainkan desa Kampung Keramat, desa Kampung Tengah dan kemungkinan desa – desa lain tentu akan menolak.

Dikarenakan wacana PT. PUM hanya pinjam pakai saja dengan batas waktu 60 tahun itu menurut informasi yang di dapatkan oleh wartawan Info Kalteng dan ini hanya segelintir yang memberikan informasinya karena tidak bertemu dengan perusahaan PT. PUM sendiri.

Yang jelas intinya bahwa pemilik lahan / tanahnya menolak sementara terhadap konsolat memberikan pemahaman terhadap warga masyarakat Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan.

Dalam pertemuan pada tanggal 7 Februari 2022 tim konsoltan dari PT. PUM telah menunggu hasil kerja tim desa yang nantinya akan mewakili siapa – siapa yang nantinya di percaya apakah bisa diterima dalam usulan / permintaan dari warga silahkan PT. PUM untuk menanggapinya. (abdalli)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *