Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Pelayanan publik adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 yang memiliki tugas sebagai lembaga pengawas pelayanan publik melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Pemerintah Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Tujuan dari penilaian tersebut yaitu untuk perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta mencegah adanya Maladministrasi melalui implementasi komponen standar pelayanan pada tiap unit pelayanan publik.

Dalam rangka persiapan dalam penilaian tersebut, maka dilaksanakanlah rapat yang dihadari langsung oleh  Drs. Septedy, M.Si selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, dengan dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Rabu (19/05).

Sekda Kapuas Septedy dalam kesempatan tersebut menekankan bahwa setiap perangkat daerah ataupun unit kerja yang menjadi lokasi penilaian, agar mempersiapkan segala sesuatunya dengan memperhatikan variabel dan indikator penilaian.

“Lokasi yang akan menjadi penilaian dalam penilaian kepatuhan terhadap standar pelayananan publik tersebut yakin pada beberapa SOPD diantaranya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan serta 3 Puskesmas yang akan di acak oleh tim penilaian,” tuturnya.

Sementara itu, dalam paparan yang disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Tatalaksana mengenai tata cara penilaian kepatuhan standar pelayanan publik, disebutkan bahwa waktu penilaian dilaksanakan antara bulan Juni hingga September tahun 2021 serta penilaian dan pemeriksaan ini tidak menilai bagaimana ketentuan standar pelayanan itu disusun dan ditetapkan, melainkan hanya fokus pada atribut standar layanan yang wajib disediakan pada setiap unit pelayanan publik.

“Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam pelaksanaan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang terakhir dilaksanakan pada Tahun 2016 memperoleh kategori Hijau atau tingkat kepatuhan tinggi dengan nilai 81,51,” ucapnya.

Dalam acara tersebut turut juga dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. Salman dan Kepala Bagian Organisasi Ir. Hery Setiawan serta perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Puskesmas Barimba, Puskesmas Basarang, Puskesmas Melati, Puskesmas Pulau telo dan Puskesmas Selat. (setda/hmskmf)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *