Nanga Bulik, infokalteng.co.id – Polres Lamandau amankan 6 orang tersangka tindak pidana pencurian dengan Kekerasan  (Curas) dan 4 orang masih dalam pengejaran. 3 tersangka ditahan dirutan polres Lamandau, Padli Bin Sarnadi (Alm), Subuannur bin Sarnadi (Alm), Yayan bin darma. Untuk 3 ditahan Polres Kobar Polsek Pangkalan Lada, Muhammad Haber bin Miden, Khairani Als Junai bin Abdullah, Wanda Tri Putra Als Putra Bin Hamim dan pelaku lainnya dalam pengejaran Elan, Udin, Gepeng, Ahuy. Pada hari Jum’at 25 Februari 2022 berhasil diringkus satreskrim polres Lamandau berkat kerjasama tim bersama polres kobar.

Kapolres Lamandau, AKBP,Arif Budi Purnomo, SIK MH di dampingi Wakapolres Kompol Novalina Tarihoran ST,SIK,MIK, Kasat Reskrim Iptu I Wayan Wiratmaja Swtha STK, SIK, MH melaksanakan press release di Aula Reskrim, 28 Maret 2022.

Kapolres Lamandau, Arif Budi Purnomo dalam press release menyampaikan, bahwa pada Jumat, 25 Februari 2022 sekitar jam 21.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan Kekerasan di desa Bukit Raya RT.013 Kec.Menthobi Raya Kab.Lamandau Prov Kalteng.

Kejadian bermula saat korban sedang istirahat didalam rumah terdengar suara mengeserkan motor lalu korban membuka pintu rumah untuk mengecek suara tersebut, tiba-tiba korban langsung didorong hingga terjatuh dan diserang ditebas menggunakan parang yang mengenai kaki korban dan dipukul.

Setelah itu terlapor mengikat korban dan mengancam korban kalau melawan akan dibunuh. Kemudian terlapor mendatangi kamar istri korban dan mengancam istri korban untuk menyerahkan uang dan sarang walet serta mobil merk Toyota Avanza Nopol KH 1043 RE, Nosin 2MRG725786, NIKA : MHKAB1BY2MK001325 Dan  2 buah Handphone Merk OPPO.

Modus pencurian dilakukan 10 orang, pada hari Jum’at,25 Februari 2022 jam 13.00 Wib, pelaku berangkat dari Sampit menggunakan 2 unit mobil jenis Xenia dan Avanza menuju rumah korban, pukul 21.00 pelaku tiba di desa bukit raya, beberapa pelaku pindah mobil Xenia menuju rumah korban melakukan aksinya, sedangkan pelaku lainya tinggal dalam mobil Avanza untuk mengawasi sekitar. Ada 7 orang pelaku menuju rumah dan salah satunya mengentok pintu rumah korban,  setelah pintu dibuka, pelaku masuk dalam rumah korban mengancam, mengikat, apabila melawan akan dibunuh. Pelaku mengambil uang dan sarang walet, setelah itu pelaku kabur.

Satreskrim Polres Lamandau mengamankan barang bukti Hp Nokia warna hitam, 1 Unit Mobil Avanza dan sejumlah uang, 9.850 juta.

Tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Ayat (2) ke 2e KUHPIDANA diancam  dengan pidana penjara selama 12 Tahun penjara. (ras)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *